Putusan PK Tommy Soeharto (II)

Edisi: 33/30 / Tanggal : 2001-10-21 / Halaman : 10 / Rubrik : SRT / Penulis : MINANDA, YONSAH ,


SAYA kira kebanyakan orang mungkin gundah-gulana waktu melihat Taufiq, S.H. (ketua majelis hakim kasus PK Tommy) dengan wajah dingin di televisi beberapa hari yang lalu menyampaikan bahwa peninjauan kembali (PK) perkara Tommy dikabulkan oleh MA. Alasan pokoknya yaitu Tommy Soeharto tidak bertindak sebagai direktur, hanya sebagai komisaris (utama dan/atau komisaris saja, tidak disebutkan). Dan kedua, bahwa Tommy sejak 1996 telah menngundurkan diri dari Komisaris PT Goro Batara Sakti.

Dari keterangan dan alasan Taufiq, S.H. tersebut, saya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Koreksi LIPI
2007-10-28

Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…

K
Klarifikasi Singapura
2007-10-28

Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…

T
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28

Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…