Bagir Manan: "Goenawan Mohamad Bukan Tukang Jual-Beli Rumah"

Edisi: 33/32 / Tanggal : 2003-10-19 / Halaman : 146 / Rubrik : WAW / Penulis : Setiyardi, ,


BAGIR Manan bukan jenis orang yang gemar mengumandangkan jargon-jargon hebat manakala berbicara tentang pemberangusan korupsi. Dia memang tidak naif terhadap riuhnya pendapat publik yang mencibir sebagian petugas lembaga peradilan karena kegemaran mereka bermesraan dengan korupsi. Tapi, Bagir Manan memilih menegakkan perseteruan dengan korupsi dunia peradilan dari dirinya sendiri, dari kursinya sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kepada sekretarisnya, Bagir selalu mewanti-wanti bahwa hanya tiga kelompok yang boleh datang kapan saja ke kantor untuk menemuinya: hakim, wartawan, dan mahasiswa.

Maka, bukan hal yang tiba-tiba bila Bagir mudah saja menerima puluhan wartawan yang menerobos pelataran Mahkamah Agung (MA) dan masuk ke kantornya pada hari Jumat dua pekan silam. Ketua MA itu menerima sejumlah wartawan TEMPO dan kuasa hukumnya yang datang untuk mempertanyakan sita jaminan rumah redaktur senior TEMPO, Goenawan Mohamad, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ju-ga, rencana penyitaan kantor Koran Tempo. Kasus-kasus ini muncul sebagai buntut perkara "pencemaran nama baik" dengan penggugat Tomy Winata melawan TEMPO.

Setelah hampir satu jam berbicara dengan wartawan, para pengacara, serta sejumlah tokoh masyarakat, Bagir Manan muncul di depan kantornya. Disambar oleh puluhan kamera dan lampu blitz, Bagir mempertegas seutas benang merah yang jauh lebih penting daripada sekadar sita jaminan sebuah rumah atau kantor: keleluasaan berekspresi. "Ini menyangkut kebebasan pers," ujarnya dengan tenang dan mantap.

Dalam pernyataannya, Bagir Manan mengaku prihatin dengan kasus tersebut dan menekankan pentingnya seluruh elemen publik—termasuk lembaga peradilan—memelihara kelangsungan masa depan pers di Tanah Air. Naik ke kursi Mahkamah Agung melalui jalur non-karier, Bagir datang dari latar belakang akademi yang kental. Dia pernah menjadi Rektor Universitas Islam Bandung. Dan sampai sekarang, guru besar ilmu hukum tata negara itu masih tetap terus mengajar di Universitas Padjadjaran, Bandung.

Pekan lalu, di tengah kesibukannya yang padat, Bagir Manan menerima wartawan TEMPO Setiyardi untuk sebuah wawancara khusus. Dengan tenang dan taktis, dia menjawab aneka pertanyaan tentang berbagai problem hukum yang tengah mengemuka—termasuk bisa-tidaknya penerapan dalil lex specialis (undang-undang khusus) dalam Undang-Undang Pers. Berikut ini petikannya.

Bagaimana prosedur sita jaminan dalam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…