Swasta di Balik Punggung

Edisi: 21/38 / Tanggal : 2009-07-19 / Halaman : 91 / Rubrik : EB / Penulis : Padjar Iswara,, Ismi Wahid,, Supriyanto Khafid


Puluhan pekerja berompi oranye dan berhelm putih berbondongbondong keluar dari mes milik PT Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa, Kamis pagi pekan lalu. Sambil mencangklong ransel, mereka menaiki mobil pengangkut yang akan membawanya ke lokasi penambangan Batu Hijau.

Setiap hari para penambang rutin melakukan aktivitas di tambang yang memiliki cadangan emas dan tembaga 1,1 miliar ton itu. Tak ada yang berubah meski, nun jauh di Jakarta, Newmont Mining Corporation, pemilik konsesi penambangan, sedang bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia tentang divestasi saham Newmont Nusa Tenggara.

Garagara perkara divestasi yang mulur itu, pemerintah dan Newmont Corp. sempat berselisih. Pemerintah menggugat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu ke arbitrase internasional pada 3 Maret 2008 lantaran gagal menjual saham Newmont Nusa Teng­gara untuk periode 2006 dan 2007. Newmont dinilai melanggar kontrak karya pertambangan.

Sengketa berlangsung setahun. Pada 31 Maret 2009, hakim tribunal internasional memenangkan gugatan pemerintah. Pengadilan memerintahkan Newmont Corp. mendivestasi 17 persen sahamnya kepada pihak Indonesia dalam waktu 180 hari sejak putusan dikeluarkan.

Sebanyak 10 persen saham Newmont Nusa Tenggara, masingmasing 3 persen dan 7 persen, dilepas ke pemerintah daerah di Nusa Tenggara. Harga 3 persen saham itu ditetapkan senilai US$ 109 juta dan 7 persen US$ 282 juta. Sisanya 7 persen dijual ke pemerintah pusat, dengan harga berdasarkan kesepakatan dengan Newmont.

Sejak keputusan itu, pemerintah yang diwakili Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral getol bernegosia­si dengan Newmont. Pemerintah ngebut melobi para petinggi Newmont karena dikejar tenggat akhir divestasi awal Oktober mendatang. ”Negosiasinya berkalikali. Bisa duduk siang dan malam,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…