Aceh, Syariat, Siasat

Edisi: 33/43 / Tanggal : 2014-10-19 / Halaman : 90 / Rubrik : KL / Penulis : Reza Idria, ,


Reza Idria*

AWAL Oktober lalu, menjelang hengkangnya sejumlah politikus dari parlemen Aceh periode 2009-2014, kita terperanjat membaca draf Qanun Jinayat kembali dilembarkan. Lima tahun sebelumnya, politikus parlemen Aceh (periode 2004-2009) berperangai sama: mereka meninggalkan draf Qanun Jinayat, suatu kode hukum lengkap dengan hukum potong tangan dan rajam. Aturan tersebut tak dapat diberlakukan karena Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh waktu itu, tak mau menandatanganinya.

Tak mudah bagi orang menalar sejak kapan dan kenapa Aceh kini senantiasa mengedepankan cita-cita kembali ke masa silam dan bagaimana kaitannya dengan tafsir identitas kembarnya dengan Islam. Masa depan Aceh seperti pusaran mesianik yang tak lagi linear ke depan akibat rentang satu abad konflik periodik—perang kolonial, revolusi sosial, Darul Islam, hingga Gerakan Aceh Merdeka, yang menciptakan perang hingga ke dekade awal milenium ini—yang menyita segala hal, termasuk harta, nyawa, dan akal sehat.

***
ROMBONGAN ekspedisi Prancis yang dipimpin Jenderal Augustin de Beaulieu mendarat di Aceh pada 1621. Rentang waktu singgahnya selama kurang lebih enam bulan menyisakan satu laporan penting tentang detail kehidupan masyarakat di seputar bandar Aceh. Aceh 1621, merujuk pada tarikh yang disusun sejarawan, adalah masa kendali kekuasaan di tangan Iskandar Muda (1607-1636), yang sekarang diyakini banyak orang pernah memerintah Aceh dengan hukum Ilahi.

Ada bagian yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…