Jalur Pintas Haji Ilegal

Edisi: 28/45 / Tanggal : 2016-09-11 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, N. Santi,, Syailendra


Saiful Anam terkaget-kaget ketika melihat tayangan berita televisi dua pekan lalu. Ia melihat wajah ibunya, Sumiati, tersorot kamera di balik jeruji besi. Padahal, beberapa hari sebelumnya, Saiful mengantar sang ibu ke Bandar Udara Juanda, Surabaya, untuk mengikuti ibadah haji. ”Saya langsung menangis,” kata Saiful ketika menceritakan lagi kejadian itu di rumahnya di Pasuruan, Jawa Timur, Rabu pekan lalu.

Sumiati tak sendirian. Ia satu dari 177 warga Indonesia yang ditahan petugas imigrasi Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, pada 19 Agustus lalu. Mereka ketahuan menggunakan paspor Filipina secara ilegal ketika hendak berangkat ke Arab Saudi.

Saiful sebenarnya sudah melihat kejanggalan sejak mendaftarkan sang ibu ke Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah, Pasuruan, pada Januari lalu. Pengurus KBIH waktu itu menjanjikan bahwa ibunya bisa berangkat haji tahun ini. Padahal Saiful telah mendengar kabar bahwa untuk naik haji harus antre sampai 20 tahun.

Tentu saja, karena jalur haji untuk Sumiati memakai ”jalan tol”, ongkosnya lebih mahal. Sementara biaya naik haji reguler hanya sekitar Rp 35 juta, paket haji istimewa ini ongkosnya sekitar Rp 150 juta. Karena usia Sumiati sudah 72 tahun, Saiful khawatir sang bunda tak sempat menunaikan rukun Islam kelima ini bila harus antre di jalur reguler. Demi memberangkatkan Sumiati tahun ini, Saiful dan anggota keluarga inti pun sepakat urunan.

Pada Mei lalu, Sumiati mengikuti manasik haji di KBIH Arafah selama sepuluh hari. Tanpa setahu keluarga, kata Saful, Sumiati dibawa ”jalan-jalan” ke Filipina. ”Waktu itu kami mulai curiga,” ujar Saiful. Pemilik KBIH Arafah, Nurul Huda, mengakui memberangkatkan 12 calon anggota jemaah haji lewat Filipina. Salah seorang dari mereka adalah Sumiati.

Senasib dengan Sumiati antara lain Nurdin bin Palla, 50 tahun. Warga Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu juga gagal naik haji karena ditahan otoritas Filipina.

Anak Nurdin, Muhammad Tahir,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…