Telegram Runyam Kepala Polri
Edisi: 44/45 / Tanggal : 2017-01-01 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
KEPALA Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian bisa dituding menelikung hukum jika tak mencabut surat edaran atau telegram yang mengatur penggeledahan dan penyitaan di lingkungan kepolisian. Surat itu menyatakan perlunya izin Kepala Polri atau kepala kepolisian daerah bila Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau pengadilan memanggil, menggeledah, menyita, dan masuk ke markas komando polisi di pusat ataupun daerah.
Telegram itu jelas bertentangan dengan hukum acara pidana yang telah berjalan selama ini. Pasal 33 dan 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, misalnya, mensyaratkan penggeledahan dan penyitaan yang berkaitan dengan sebuah tindak pidana…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.