Wajah Lain Si Penyelundup
Edisi: 12/19 / Tanggal : 1989-05-20 / Halaman : 36 / Rubrik : HK / Penulis :
SEJARAH peradilan Indonesia akan tetap mencatat nama Frans Limasnax, 37 tahun. Setelah mengundang reaksi keras para aparat hukum -- termasuk dari Presiden sendiri -- karena divonis percobaan dalam kasus penyelundupan, ia akan diajukan ke meja hijau lagi dengan lakon baru: pemalsuan paspor.
Frans, yang dikenal pula sebagai pemilik PT Segatrans Persada, diduga memiliki paspor lebih dari satu. Sedikitnya, seperti kini tengah diusut oleh kejaksaan dan imigrasi, bekas buron kasus penyelundupan itu punya paspor ganda atas nama Frans Limasnax dan Tan Tek Siong. "Paspornya saja dua buah, dan tidak satu pun memakai nama Indonesia. Apa yang begitu tak patut dicurigai kejujurannya?" kata Sukarton Marmosudjono, sewaktu berceramah…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…