Disorot Karena Namanya: Endang Wijaya

Edisi: 52/15 / Tanggal : 1986-02-22 / Halaman : 17 / Rubrik : HK / Penulis :


ENDANG Wijaya alias A Tjai, terpidana korupsi dengan hukuman 10 tahun penjara, bagai tak henti-hentinya dirundung malang. Ia ditangkap Opstib ketik Jaya-Jayanya membangun proyek perumahan di Pluit, kena operasi"sabet" Laksusda Jaya ketika mendapat tahanan luar yang diberikan hakim, dan kini dipenjarakan kembali oleh Menteri Kehakiman Ismail Saleh ketika menikmati "proses asmilasi"-nya di luar penjara. Akibat perintah Menteri Kehakiman, untuk menghentikan proses asmilasi, sampai awal pekan ini Direktur Utama PT Jawa Building Indah itu masih diperiksa Irjen Kehakiman.

Seperti diberlakukan bagi narapidana-narapidana lainnya, Endang Wijaya, 5 Desember lalu, boleh menghirup udara bebas walau terbatas. Ia diperkenankan bekerja kembali di perusahaannya, dalam rangka proses asmilasi, yaitu satu tahun menjelang masa hukumannya selesai. Bedanya, kalau narapidana lain cukup mendapat izin dari kepala penjara, Endang Wijaya tidak. Permohonannya diteruskan Kepala LP Cipinang Hari Marsudi kepada Kepala Kanwil Kehakiman Jakarta. Dari sana terus disampaikan lagi ke Dirjen Pemasyarakatan Hudioro. Yang terakhir itulah yang menandatangani surat izin itu setelah, kata Dirjen Hudioro, meminta pertimbangan Dewan Pembina Pemasyarakatan.

Begitulah, menurut Hudioro, sejak itu setiap pagi Endang Wijaya pergi ke kantornya di Pluit dan sorenya kembali lagi ke LP. Ia, konon, mendapat "jabatan" sebagai "pengawas lapangan" di proyek perumahan Pluit, sesuai dengan permintaan resmi PT Jawa Building Indah.

Tapi Menteri Kehakiman, yang memang tidak diberi tahu tentang proses asmilasi Endang Wijaya itu, mencium bau tidak enak. Kabarnya, ada laporan bahwa dalam menjalani proses asmilasinya Endang Wijaya tidak selalu balik ke penjara. Harian Sinar Harapan, misalnya, melaporkan terpidana itu tetap saja…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…