U.u. Baru: Suap

Edisi: 20/10 / Tanggal : 1980-07-12 / Halaman : 19 / Rubrik : HK / Penulis :


DIUSULKAN akan diselipkan di bawah bab "Kejahatan Terhadap Kesopanan", yaitu Bab XIV KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), suap-menyuap di kalangan olahraga kelak boleh menjadi perkara pidana serius. Menteri Kehakiman Moedjono, yang membawa RUU (rancangan) tersebut ke DPR akhir bulan lalu, menguraikan bentuk kejahatan tersebut. Suap-menyuap, katanya, berupa janji atau hadiah, sehingga "olahragawan" (termaktub di dalamnya pengurus, pembina, pelatih dan wasit) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban dan kode etiknya.

Si penyuap diancam hukuman…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…