Dana Itu Masih Utuh

Edisi: 39/10 / Tanggal : 1980-11-22 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :


ADA kabar gembira buat pencari keadilan yang tidak atau kurang mampu -- khususnya yang tersangkut perkara pidana. Pemerintah, melalui Departemen Kehakiman, sudah menyediakan dana bantuan hukum sebesar Rp 300 juta untuk membantu mereka membayar pembela.

Tentunya hal itu juga boleh merupakan "peringan langkah" bagi para advokat atau pokrol bambu yang ditunjuk pengadllan sebagai pembela. Dengan dana itu, menurut Menteri Kehakiman Mudjono, berarti ada 3000 perkara di seluruh Indonesia yang dibiayai pembelaannya oleh pemerintah. Atau,.para pembela akan menerima Rp 100 ribu setiap membela perkara yang terdakwanya menerima bantuan hukum.

Bagi pencari keadilan di wilayah.Jakarta Pusat, misalnya, menurut Ketua Pengadilan di situ, H.M. Soemadijono, pemerintah telah menyediakan dana sebesar Rp 1,8 juta 4 November lalu. Begitu juga di beberapa pengadilan lain. Tapi, belum lagi sempat dimanfaatkan,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…