MEMOTONG KANKER

Edisi: 04/01 / Tanggal : 1971-03-27 / Halaman : 28 / Rubrik : HK / Penulis :


DIDJULURKANNJA lengannja jang semampai itu sembari berkata "Lha
ini kanker kalau sudah meresap keseluruh tubuh, ja harus
dipotong". Walaupun ia bukan seorang tabib, terapinja
diteruskannja: "Ketjuali kalau masih bisa diobati". Karena itu
tak muskil, ketika Ali Said, Djaksa Agung Muda Republik
Indonesia tersebut duduk sebagai Hakim Ketua dalam perkara
Subandrio, didjatuhkannja hukuman mati pada bekas Menlu Rl itu.
Tentulah baginja jang waktu itu berpangkat Overste, Subandrio
adalah kanker.

; Dan njatanja memang bukan Subandrio sadja kanker ditubuh
Indonesia ini. Hakim Sukendro dari Pengadilan Negeri Istimewa
Djakarta, adalah orang paling achir jang terpaksa bersusah
menghadapi kanker itu. Untunglah, pada achirnja, tepat dengan
lima tahun usia Supersemar, sardjana hukum itu menang - ia
bunjikan palu: hukuman mati untuk Sukatno, Sekdjen Dewan
Nasional Pemuda Rakjat. Kanker itu ada matjam-matjam dan
terhadap kanker Sukatno, hakim dengan kumis ketjil ini
mengatakan bahwa kanker tersebut dapat mengganggu stabilisasi
negara. Djadi tak ada pilihan lain, harus dimusnahkan dan pula,
bukankah hukum jang berlaku masih mentjantumkan resep hukuman
mati itu - demikian kira-kira fikiran hakim jang pertamakali
mendjatuhkan vonis terberat itu.

; Jean Callas. Pendjatuhan pidana mati dari dulu selalu memikat
orang untuk menjatakan pendapat: pro dan oposisi. Kaum…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…