PERADILAN LEBIH

Edisi: 08/01 / Tanggal : 1971-04-24 / Halaman : 40 / Rubrik : HK / Penulis :


SEDJAK presiden Sukarno dulu mendjelaskan bahwa Polisi adalah
bagian dari ABRI, sedjak itu kehidupan Lembaga Kepolisianpun
djadi kabur. Sedjak itu polisi berseragam perang, punja pasukan
inti - Pelopor - dan bukan lagi sebagai hulp magistraat -
pembantu djaksa - karena ia punja pengadilan sendiri.

; "Kalau begitu adakan djuga Mahkamah Kedjaksaan", seru seorang
pembitjara dalam diskusi "Masalah Peradilan di Indonesia Dewasa
Ini", di Universitas Padjadjaran awal April ini. Pembitjara itu
mungkin hanja bergurau, akan tetapi bagi mereka jang
berketjimpung dibidang hukum tak dapat tidak mereka gelisah:
polisi jang seharusnja hanja tukang djaga keamanan sekarang
sudah bisa djadi hakim, djaksa dan panitera pula. "Kalau
konsekwen", kata Dr. Wirjono Prodjodikoro, seorang pembitjara
lain jang suaranja terdengar sumbang karena terlalu dekat mike,
"Polisi Militerpun harus punja Mahkamah Polisi Militer".

; Meskipun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…