Ubi Terlarang Di Tanah Nenek Moyang
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-05-30 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
BONGKU bin Jelodan pamit kepada istrinya, Juli, pada Ahad pagi, 3 November 2019, untuk membuka ladang di hutan Distrik Duri II di Bengkalis, Riau, yang dia mulai sehari sebelumnya. Warga Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait Beringin, Bengkalis, itu pernah berladang di lokasi yang sama bertahun lalu. Ia bermaksud menanam ubi racun lagi di sana. Bapak empat anak itu berjalan kaki menuju hutan yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Ladang yang hendak dia buka itu seluas 200 meter persegi dan telah ditumbuhi pohon akasia serta eukaliptus. Ia menebang sekitar 20 batang pohon dengan sebilah parang.
Bongku, 58 tahun, anggota suku Sakai, komunitas adat di Bengkalis yang menggantungkan hidup dari hasil hutan dan sungai. Suku Sakai umumnya mengonsumsi manggalo, olahan ubi racun dan ubi kayu, sebagai makanan pokok. Suku Sakai dikenal sebagai peladang nomaden. Mereka membuka hutan untuk berladang, lalu meninggalkan lahan seusai panen agar lahan kembali hijau. “Bapak yang selama ini menyediakan ubi dan belut sungai untuk makanan kami,” ujar Juli saat ditemui di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Koto Pait Beringin pada Kamis, 28 Mei lalu. Menjelang petang, Juli menerima kabar bahwa suaminya ditangkap petugas keamanan PT Arara Abadi, anak perusahaan Grup Sinar Mas yang memiliki konsesi hutan tanaman industri hingga ke sebagian hutan…
Keywords: Pemerintah Provinsi Riau, Sengketa Lahan, Masyarakat Adat, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…