Tidak Perlu Takut Dokter Asing

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-11-14 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :


BAGI Ketua Konsil Kedokteran Taruna Ikrar, masuknya dokter berkewarganegaraan asing untuk berpraktik di Indonesia tinggal menunggu waktu. Cepat atau lambat, para dokter di Tanah Air harus mempersiapkan diri menghadapi persaingan bebas. Apalagi, kata dia, Indonesia menghadapi kekurangan dokter dalam beberapa tahun mendatang. “Kita masih kekurangan sekitar 160 ribu dokter sampai 2030,” ucap Taruna, 51 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Rabu, 11 November lalu.
Wacana tentang perlunya dibuka kesempatan bagi dokter asing berpraktik di Indonesia dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam berbagai kesempatan. Tujuannya agar masyarakat Indonesia tidak lagi berobat ke luar negeri. Impor dokter asing juga bertujuan menambal kekurangan jumlah dokter di dalam negeri. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menentang keras rencana pemerintah dan menyatakan jumlah dokter di Indonesia sudah mencukupi. Hanya, distribusinya belum merata.
Taruna, mengutip data Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengatakan rasio jumlah dokter idealnya adalah 0,4 persen dari populasi atau empat dokter untuk 1.000 orang. “Jumlah dokter kita masih 250-an ribu (rasio dokter 1 : 1.000 versi Kementerian Kesehatan),” ujarnya. Menurut Taruna, pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir dan telah merenggut nyawa sedikitnya 132 dokter membuat rencana mendatangkan dokter dari luar negeri makin relevan.
Setelah bertahun-tahun berkecimpung sebagai dokter dan ilmuwan di Jepang dan Amerika Serikat, Taruna kembali ke Tanah Air dan menempati sejumlah posisi penting. Atas permintaan Terawan Agus Putranto—mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto yang kini menjadi Menteri Kesehatan—Taruna didapuk sebagai staf ahli hingga terpilih sebagai salah satu dari 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mewakili Kementerian Kesehatan.
Kepada wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi dan Nur Alfiyah, Taruna mengatakan kepakarannya dalam riset neurosains berjodoh dengan kebutuhan Terawan yang tengah mengembangkan Cell Cure Center di RSPAD. “Saya jadi staf ahli beliau sejak 2017,” ucapnya. Taruna juga menanggapi tentang perlunya memperbaiki uji kompetensi dokter hingga gugatan IDI dan sejumlah organisasi profesi kedokteran menyangkut kepengurusan KKI.

Pemerintah berencana mempermudah izin bagi dokter berkewarganegaraan asing berpraktik di Indonesia. Bagaimana Konsil Kedokteran Indonesia merespons wacana ini?
Konsil Kedokteran Indonesia sampai sekarang belum ada keputusan, aturan, dan pembicaraan untuk membahas secara khusus tentang dokter asing. Menurut laporan Kementerian Kesehatan, kita masih akan kekurangan sekitar 160 ribu dokter sampai tahun 2030. Kita kekurangan dokter secara keseluruhan.
Berapa idealnya jumlah dokter di Indonesia?
Idealnya, menurut standar WHO, sebesar 0,4 persen dari populasi. Artinya, empat dokter per 1.000 orang. Jumlah dokter kita masih 250-an ribu.
Sejauh mana pembicaraan di lingkup internal Konsil mengenai hal ini?
Yang dibahas adalah kita mengikuti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang akan berlaku pada 2025. Ada pula kerja sama dengan negara-negara Pasifik serta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kalau kita izinkan mereka (dokter asing) masuk, akan terjadi persaingan. Tentu kami tidak mau kawan-kawan dokter kedodoran. Jadi wacana tentang itu sudah dimunculkan supaya para dokter siap.
Benarkah Konsil sedang menyiapkan regulasi dan menunggu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja perihal perizinan praktik bagi dokter asing?
Kami harus mengikuti semua aturan. Tapi tentu nanti ada aturan penjelasannya. Nanti juga akan dibahas secara bertahap dengan melibatkan semua stakeholder, seperti kolegium dan organisasi profesi, misalnya IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Sebelum sampai ke situ, KKI akan mengeluarkan peraturan Konsil. Selama ini, kami mengacu pada Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Undang-Undang Praktik Kedokteran dibuat pada 2004, tentu suasananya sekarang sudah berbeda.
Apa saja yang akan diatur dalam peraturan Konsil yang baru?
Antara lain adaptasi dokter spesialis warga negara Indonesia. Banyak dokter Indonesia, seperti saya, lulus spesialisasi dari luar negeri dan ingin mengabdi kembali di Indonesia. Tapi…

Keywords: Kementerian KesehatanTerawan Agus PutrantoDokterKonsil Kedokteran Indonesia KKI
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…