Ini Bukan Soal Kuat-kuatan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-04-24 / Halaman : / Rubrik : WAW / Penulis :
PERSIDANGAN kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Maret lalu, menyedot perhatian Komisi Yudisial. Sikap anggota tim penasihat Rizieq yang dianggap tidak menghormati hakim serta tak menjaga tata tertib persidangan menjadi penyebabnya. "Silakan memperjuangkan hak, tapi harus dilakukan dengan cara yang etis," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, 52 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Rabu, 21 April lalu.
Komisi Yudisial sudah memantau sidang Rizieq sejak dimulai pada 16 Maret lalu. Mukti mengatakan lembaganya mengambil inisiatif mengawasi sidang pemimpin Front Pembela Islam itu karena kasusnya menarik perhatian publik dan memantik perdebatan hukum. Komisi Yudisial pun mengirimkan tim untuk mengawasi perilaku hakim. Hasilnya, hakim dinilai telah berperilaku sesuai dengan kode etik. Adapun pengacara Rizieq yang memicu kegaduhan di ruang sidang dianggap melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim.
Mukti memimpin Komisi Yudisial ketika pamor lembaga independen pengawas hakim itu sedang merosot. Menurut dia, publik mulai mempertanyakan eksistensi Komisi Yudisial dalam proses penegakan hukum. Tugas Mukti menjadi lebih menantang karena ia mewarisi hubungan yang kurang harmonis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung yang dipicu masalah kewenangan pengawasan hakim. "Ini yang kemudian membuat lembaga ini (Komisi Yudisial) tidak efektif bekerja sehingga kurang mendapatkan respons dari masyarakat," ujarnya.
Mukti menerima wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi dan Nur Alfiyah, selepas mengajar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia masih aktif sebagai dosen dan guru besar hukum ekonomi di universitas tersebut. Didampingi juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, Mukti menceritakan peran lembaganya dalam seleksi calon hakim agung serta upayanya mengadvokasi hakim dan memperbaiki hubungan dengan Mahkamah Agung. Komisi juga mengkaji rencana pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperjelas batas kewenangan pengawasan hakim.
Mengapa Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengawasi persidangan Rizieq Syihab?
KY adalah lembaga negara yang tugas utamanya menjaga keluhuran martabat dan kehormatan hakim. Tugas ini diimplementasikan dalam bentuk pengawasan hakim dan advokasi hakim. Dalam kasus tersebut, KY tidak membela pihak sana ataupun pihak sini. Tapi KY menjalankan tugasnya secara bersamaan. KY mengambil inisiatif melakukan pengawasan dan pemantauan karena kasus itu menjadi perhatian publik. KY selalu hadir dalam persidangan kasus HRS (Habib Rizieq Syihab) untuk mengawasi hakim dan pihak-pihak yang merendahkan martabat hakim secara obyektif.
Apa catatan Komisi Yudisial dari persidangan itu?
Kami berfokus pada PMKH (perbuatan merendahkan kehormatan hakim). Ini wilayah etik, bukan contempt of court.
Tim pengacara Rizieq Syihab sempat memprotes Komisi Yudisial karena juga mengawasi penasihat hukum. Bagaimana Anda menjelaskannya?
DTN (Dewan Tanfidzi Nasional) 212 sudah meminta klarifikasi kepada KY. Diwakili Pak Haikal Hassan dan Novel Bamukmin, mereka datang bertemu dengan saya, Bu Sukma Violetta (Komisioner Bidang Pengawasan Hakim), dan Pak Binziad Kadafi (Komisioner Bidang Advokasi Dan Hukum). Mereka meminta penjelasan kenapa KY bersikap seperti itu. Kami jelaskan bahwa KY adalah lembaga independen dan bertanggung jawab kepada publik, bukan pemerintah. Kami tidak pernah diintervensi. Tapi, karena mungkin kurang sosialisasi, mereka menganggap KY…
Keywords: Komisi Yudisial | KY, Mahkamah Agung, Suap Hakim | Jaksa, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…