Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly: Tentara Tak Bisa Langsung Bertindak

Edisi: 14/47 / Tanggal : 2018-06-03 / Halaman : 32 / Rubrik : NAS / Penulis : Raymundus Rikang, Pramono, Wayan Agus Purnomo


TAK sampai dua pekan setelah teror mengguncang Surabaya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merampungkan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sejumlah pihak masih mempersoalkan berbagai ketentuan, seperti keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan terorisme. Kepada Raymundus Rikang, Stefanus Pramono, dan Wayan Agus Purnomo dari Tempo yang menemuinya pada Kamis pekan lalu di kantornya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan payung hukum penanganan terorisme.

Kenapa TNI akhirnya dilibatkan dalam penanganan terorisme?

Dalam Undang-Undang TNI, itu dimungkinkan, yaitu peran di luar operasi perang untuk menangani terorisme. Ini bukan militerisasi. Tapi, manakala polisi butuh bantuan saat ada peristiwa terorisme, harus dimungkinkan. Ini sudah pertama terjadi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?