RAJA GULA DI PUSARAN PERKARA
Edisi: 42/47 / Tanggal : 2018-12-16 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Lindaa Trianita,
TIBA di Indonesia pada Jumat peÃâÃÂkan lalu, Toh Keng Siong langÃâÃÂsung dirundung kabar tak sedap mengenai laporan perkaranya di Badan Reserse Kriminal
KepoliÃâÃÂsian RI. Pengacaranya, Denny Kailimang, mengabarkan ada gelagat penyidik kemÃâÃÂbali menyetop laporannya. âââ¬ÃÂPolisi tidak menghentikan, tapi tidak mem-follow-up,âââ¬Ã kata pengusaha asal Singapura itu kepada Tempo di Hotel Pullman, Jumat pekan lalu.
Perkara yang dimaksudkan adalah laÃâÃÂporan pria 64 tahun itu ke Direktorat TinÃâÃÂdak Pidana Ekonomi Khusus Badan ReÃâÃÂserse Kriminal Polri pada 2016. Toh melaÃâÃÂporkan Gunawan Jusuf, bos Sugar Group, produsen gula terbesar di Indonesia, deÃâÃÂngan tuduhan penggelapan dan pencucian uang. Ia mengaku tak bisa menarik uang
inÃâÃÂvestasi deposito berjangka di PT Makindo Sekuritas Tbk milik Gunawan sekitar US$ 126 juta atau setara dengan Rp 1,13 triliun. Pada 2004, Toh melaporkan Gunawan deÃâÃÂngan tuduhan serupa, tapi polisi menyeÃâÃÂtop kasusnya dengan dalih bukan perkara pidana. Termasuk adanya pengakuan dari Claudine, bekas istri Gunawan yang juga pernah menjadi direktur di Makindo, bahÃâÃÂwa tanda tangannya di bukti penerimaan yang dimiliki pelapor palsu.
Gunawan dilaporkan melakukan pencuÃâÃÂcian uang karena penggunaan dana Toh di Makindo untuk membeli empat perusahaÃâÃÂan gula pada 29 November 2001. âââ¬ÃÂSaya piÃâÃÂkir dari deposito berjangka saya karena niÃâÃÂlai untuk mengakuisisi perusahaan itu seÃâÃÂsuai dengan nilai deposito berjangka saya,âââ¬Ã ujar Toh.
Wakil Direktur Tindak Pidana EkonoÃâÃÂmi Khusus Bareskrim Komisaris Besar DaÃâÃÂniel Tahi Monang Silitonga mengatakan peÃâÃÂnyidik baru saja mendapat tanggapan jakÃâÃÂsa dari Kejaksaan Agung tentang kasus Toh Keng Siong ini. Pendapat jaksa itu merupaÃâÃÂkan tanggapan atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh polisi. Tanggapan jaksa tersebut diterima polisi pada Kamis pekan lalu.
âââ¬ÃÂJaksa mengembalikan SPDP dengan alasan bukan pidana dan sudah
kedaluwarÃâÃÂsa,âââ¬Ã kata Daniel, Jumat pekan lalu. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri belum memastikan jawaban jaksa ke polisi tersebut. âââ¬ÃÂSaya cek dulu, ya,âââ¬Ã ucapnya.
Pengacara Toh, Denny Kailimang,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…