RAJA GULA DI PUSARAN PERKARA

Edisi: 42/47 / Tanggal : 2018-12-16 / Halaman : 88 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, Lindaa Trianita,


TIBA di Indonesia pada Jumat pe­kan lalu, Toh Keng Siong lang­sung dirundung kabar tak sedap mengenai laporan perkaranya di Badan Reserse Kriminal
Kepoli­sian RI. Pengacaranya, Denny Kailimang, mengabarkan ada gelagat penyidik kem­bali menyetop laporannya. ”Polisi tidak menghentikan, tapi tidak mem-follow-up,” kata pengusaha asal Singapura itu kepada Tempo di Hotel Pullman, Jumat pekan lalu.

Perkara yang dimaksudkan adalah la­poran pria 64 tahun itu ke Direktorat Tin­dak Pidana Ekonomi Khusus Badan Re­serse Kriminal Polri pada 2016. Toh mela­porkan Gunawan Jusuf, bos Sugar Group, produsen gula terbesar di Indonesia, de­ngan tuduhan penggelapan dan pencucian uang. Ia mengaku tak bisa menarik uang
in­vestasi deposito berjangka di PT Makindo Sekuritas Tbk milik Gunawan sekitar US$ 126 juta atau setara dengan Rp 1,13 triliun. Pada 2004, Toh melaporkan Gunawan de­ngan tuduhan serupa, tapi polisi menye­top kasusnya dengan dalih bukan perkara pidana. Termasuk adanya pengakuan dari Claudine, bekas istri Gunawan yang juga pernah menjadi direktur di Makindo, bah­wa tanda tangannya di bukti penerimaan yang dimiliki pelapor palsu.

Gunawan dilaporkan melakukan pencu­cian uang karena penggunaan dana Toh di Makindo untuk membeli empat perusaha­an gula pada 29 November 2001. ”Saya pi­kir dari deposito berjangka saya karena ni­lai untuk mengakuisisi perusahaan itu se­suai dengan nilai deposito berjangka saya,” ujar Toh.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekono­mi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Da­niel Tahi Monang Silitonga mengatakan pe­nyidik baru saja mendapat tanggapan jak­sa dari Kejaksaan Agung tentang kasus Toh Keng Siong ini. Pendapat jaksa itu merupa­kan tanggapan atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh polisi. Tanggapan jaksa tersebut diterima polisi pada Kamis pekan lalu.
”Jaksa mengembalikan SPDP dengan alasan bukan pidana dan sudah
kedaluwar­sa,” kata Daniel, Jumat pekan lalu. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri belum memastikan jawaban jaksa ke polisi tersebut. ”Saya cek dulu, ya,” ucapnya.

Pengacara Toh, Denny Kailimang,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…