UJUNG PERKARA RAJA GULA

Edisi: 45/47 / Tanggal : 2019-01-06 / Halaman : 128 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, ,


SETAHUN lebih tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung me­nanti berkas perkara Gunawan Jusuf. Pada pertengahan De­sember 2016, melalui surat pemberitahu­an dimulainya penyidikan, Badan Reser­se Kriminal Kepolisian RI memberi kabar kepada jaksa bahwa mereka tengah meng­usut dugaan penggelapan dan tindak pida­na pencucian uang bos Sugar Group itu.

Hingga November lalu, jaksa tak kunjung menerima berkas perkara. Sampai akhir­nya, pada 21 November lalu, jaksa mengem­balikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Gunawan karena su­dah lebih dari setahun. ”Penyidik tak me­ngirimkan berkas perkara sesuai dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan ke­tentuan kami,” ujar Jaksa Agung Muda Pi­dana Umum Kejaksaan Agung Noor Rach­mad, Kamis pekan lalu.

Ketentuan yang dimaksudkan Noor ada­lah Peraturan Jaksa Agung Nomor 36 Ta­hun 2011 tentang Standar Operasional Pro­sedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Pengembalian surat pemberitahu­an itu, menurut dia, juga untuk menghin­dari tunggakan SPDP di bagian administra­si pidana umum Kejaksaan Agung. ”Maka kami kembalikan,” kata Noor.

Keputusan pengembalian SPDP itu juga dilakukan setelah jaksa menanyakan ber­kas penyidikan perkara pemilik perusaha­an gula terbesar nasional tersebut ke poli­si, Juli lalu. Tapi tim penyidik tak pernah membalas surat itu. ”Jaksa peneliti bersu­rat ke penyidik karena mereka tak pernah mengirimkan berkas perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Mukri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Pol­ri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membe­narkan kabar bahwa lembaganya memang belum pernah mengirimkan berkas perka­ra Gunawan Jusuf ke Kejaksaan. Tapi, kata dia, tim penyidik selalu menginformasikan perkembangan penyidikan tersebut kepa­da jaksa. ”Berkas perkara sebenarnya se­dang disiapkan,” ujar Dedi.

Pengembalian surat pemberitahuan di­mulainya penyidikan ini menjadi dasar Ba­dan Reserse Kriminal menghentikan ka­sus Gunawan Jusuf. Menurut Dedi, dalam surat pengembalian SPDP, jaksa mencan­tumkan saran bahwa perkara Gunawan bukan merupakan tindak pidana, sudah kedaluwarsa, dan nebis in idem. ”Penyidik melakukan gelar perkara setelah meneri­ma surat pengembalian SPDP…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…