UJUNG PERKARA RAJA GULA
Edisi: 45/47 / Tanggal : 2019-01-06 / Halaman : 128 / Rubrik : HK / Penulis : Rusman Paraqbueq, ,
SETAHUN lebih tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung meÃâÃÂnanti berkas perkara Gunawan Jusuf. Pada pertengahan DeÃâÃÂsember 2016, melalui surat pemberitahuÃâÃÂan dimulainya penyidikan, Badan ReserÃâÃÂse Kriminal Kepolisian RI memberi kabar kepada jaksa bahwa mereka tengah mengÃâÃÂusut dugaan penggelapan dan tindak pidaÃâÃÂna pencucian uang bos Sugar Group itu.
Hingga November lalu, jaksa tak kunjung menerima berkas perkara. Sampai akhirÃâÃÂnya, pada 21 November lalu, jaksa mengemÃâÃÂbalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Gunawan karena suÃâÃÂdah lebih dari setahun. âââ¬ÃÂPenyidik tak meÃâÃÂngirimkan berkas perkara sesuai dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan keÃâÃÂtentuan kami,âââ¬Ã ujar Jaksa Agung Muda PiÃâÃÂdana Umum Kejaksaan Agung Noor RachÃâÃÂmad, Kamis pekan lalu.
Ketentuan yang dimaksudkan Noor adaÃâÃÂlah Peraturan Jaksa Agung Nomor 36 TaÃâÃÂhun 2011 tentang Standar Operasional ProÃâÃÂsedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Pengembalian surat pemberitahuÃâÃÂan itu, menurut dia, juga untuk menghinÃâÃÂdari tunggakan SPDP di bagian administraÃâÃÂsi pidana umum Kejaksaan Agung. âââ¬ÃÂMaka kami kembalikan,âââ¬Ã kata Noor.
Keputusan pengembalian SPDP itu juga dilakukan setelah jaksa menanyakan berÃâÃÂkas penyidikan perkara pemilik perusahaÃâÃÂan gula terbesar nasional tersebut ke poliÃâÃÂsi, Juli lalu. Tapi tim penyidik tak pernah membalas surat itu. âââ¬ÃÂJaksa peneliti bersuÃâÃÂrat ke penyidik karena mereka tak pernah mengirimkan berkas perkara,âââ¬Ã ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Mukri.
Kepala Bagian Penerangan Umum PolÃâÃÂri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo membeÃâÃÂnarkan kabar bahwa lembaganya memang belum pernah mengirimkan berkas perkaÃâÃÂra Gunawan Jusuf ke Kejaksaan. Tapi, kata dia, tim penyidik selalu menginformasikan perkembangan penyidikan tersebut kepaÃâÃÂda jaksa. âââ¬ÃÂBerkas perkara sebenarnya seÃâÃÂdang disiapkan,âââ¬Ã ujar Dedi.
Pengembalian surat pemberitahuan diÃâÃÂmulainya penyidikan ini menjadi dasar BaÃâÃÂdan Reserse Kriminal menghentikan kaÃâÃÂsus Gunawan Jusuf. Menurut Dedi, dalam surat pengembalian SPDP, jaksa mencanÃâÃÂtumkan saran bahwa perkara Gunawan bukan merupakan tindak pidana, sudah kedaluwarsa, dan nebis in idem. âââ¬ÃÂPenyidik melakukan gelar perkara setelah meneriÃâÃÂma surat pengembalian SPDP…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…