Komisi Pencegahan Korupsi

Edisi: 31/48 / Tanggal : 2019-09-29 / Halaman : 46 / Rubrik : NAS / Penulis : Hussein Abri Dongoran, ,


SAMBIL membolak-balik pagina berkas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setebal 36 halaman yang baru saja disahkan, Masinton Pasaribu berkali-kali menyebutkan komisi antikorupsi bakal menjadi lembaga eksekutif. Artinya, menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, KPK tidak bisa lagi mengelak jika Komisi Hukum DPR menggulirkan hak angket. “Undang-undang ini menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Masinton di gedung DPR pada Selasa, 17 September lalu.

Dua tahun lalu, DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK saat lembaga antirasuah itu sedang mengusut korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik. KPK menolak hadir ketika dipanggil panitia angket. Sejumlah pegawai KPK kemudian menggugat panitia angket ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap Komisi bukan lembaga pemerintahan. Dalam putusannya, lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan KPK…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?