Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi: Undang-Undang Ini Menyulitkan KPK

Edisi: 36/48 / Tanggal : 2019-11-03 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Mustafa Silalahi, Riky Ferdianto


BERBAGAI persoalan muncul seusai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 17 Oktober lalu. Salah satunya soal status Dewan Penasihat KPK, yang hingga kini masih menggantung. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan persoalan muncul akibat Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tak menghiraukan kritik terhadap pasal-pasal krusial saat pembahasan masih berlangsung. “Undang-undang ini dibikin secara tertutup, terburu-buru, seperti rahasia. Akhirnya banyak ketidakjelasan di dalamnya,” kata Syarif kepada Linda Trianita, Mustafa Silalahi, dan Riky Ferdianto pada Rabu, 23 Oktober lalu.

Setelah diberlakukan, Undang-Undang KPK hasil revisi disebut memuat pasal yang bertentangan satu sama lain. Bagaimana tanggapan Anda?

Ada beberapa yang memang tidak jelas. Pasal 69-D undang-undang yang baru, misalnya, mengatakan, sebelum…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…