Musim Libur Pemberantasan Korupsi

Edisi: 44/48 / Tanggal : 2019-12-29 / Halaman : 28 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Linda Trianita, Mustafa Silalahi, Raymundus Rikang


DIGELAR di lantai 15 gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir November lalu, ekspose yang dihadiri pimpinan dan tim penyelidik membicarakan kasus suap dan gratifikasi dalam putusan perkara di Mahkamah Agung. Kepada Tempo, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, bercerita bahwa nyaris tak ada perdebatan dalam forum itu. “Kasus ini sudah lama didalami oleh tim,” kata Saut, Jumat, 20 Desember lalu.

Semua peserta gelar perkara bersepakat menaikkan kasus mafia perkara tersebut ke tahap penyidikan. KPK menetapkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, beserta dua orang lain sebagai tersangka, yaitu menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Menurut Saut, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 46 miliar dalam dugaan pengaturan perkara di pengadilan.

Senin, 16 Desember lalu, KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut dan kasus pengadaan barang di Kementerian Agama tahun 2011 dengan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Undang Sumantri, sebagai tersangka. Dua perkara itu menjadi penutup kepemimpinan Saut, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode Muhammad Syarif, serta Alexander Marwata. Jumat, 20 Desember lalu, mereka digantikan mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Firli Bahuri; hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Nawawi Pomolango; bekas anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lili Pintauli Siregar; dosen Universitas Jember, Nurul Ghufron, serta Alexander, yang terpilih lagi.

Kasus yang melibatkan Nurhadi sesungguhnya telah diselesaikan tim penindakan KPK tiga bulan lalu. Namun gelar perkara tak bisa dilakukan lantaran pimpinan komisi antirasuah disibukkan dengan isu revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pertengahan September lalu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengubah undang-undang tersebut, yang hasilnya dianggap melemahkan KPK. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mempreteli kewenangan KPK, berlaku mulai…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…