Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Muda TNI N. Ponang Djawoto: Rumah Prajurit TNI AD Memang Complicated

Edisi: 01/49 / Tanggal : 2020-03-08 / Halaman : 74 / Rubrik : HK / Penulis : , ,


KOMANDO Daerah Militer Jakarta Raya terus mengosongkan rumah negara khusus tentara dalam lima tahun terakhir. Salah satu landasannya adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Lewat peraturan ini, Kodam Jaya menganggap anak purnawirawan tidak berhak menghuni rumah yang pernah diting­gali orang tuanya. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahan­an Marsekal Muda TNI N. Ponang Djawoto mengatakan pemerintah tengah kekurang­an rumah negara khusus prajurit. “Rumah itu untuk prajurit yang masih muda dan paling membutuhkan,” katanya kepada Tempo pada Kamis, 27 Februari lalu.

Mengapa TNI gencar mengosongkan rumah-rumah negara akhir-akhir ini?

Tiap matra memang mempunyai kewenangan eksekusi. Pelaksanaan diserahkan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…