Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo: Jangan Semuanya Tergantung Pusat

Edisi: 06/49 / Tanggal : 2020-04-05 / Halaman : 100 / Rubrik : WAW / Penulis : Mahardika Satria Hadi, Devy Ernis, Raymundus Rikang


BENCANA yang datang silih berganti membuat kesibukan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo nyaris tanpa jeda. Sejak awal tahun ini, ia telah disibukkan oleh urusan penanganan banjir Jakarta dan sekitarnya; tanah longsor di daerah Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; hingga banjir bandang yang melanda Sangihe, Sulawesi Utara.

Belum tuntas betul memitigasi sederet bencana itu, Doni dihadapkan pada dampak merebaknya wabah virus corona di Kota Wuhan, Cina. BNPB ikut berperan dalam evakuasi 237 warga Indonesia dari ibu kota Provinsi Hubei itu pada Ahad, 2 Februari lalu. BNPB juga ikut andil memulangkan warga Indonesia di kapal pesiar World Dream dan Diamond Princess. “Saya terlibat dari perencanaan hingga pemulangan mereka,” kata Doni dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Kamis, 26 Maret lalu.

Keterlibatan Doni, 56 tahun, dalam penanganan dampak wabah corona berlanjut setelah Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 13 Maret lalu. Penunjukan Doni tak lepas dari terus melonjaknya angka pengidap penyakit akibat infeksi virus corona sejak Jokowi mengumumkan dua kasus positif pertama di Indonesia pada Senin, 2 Maret lalu.

Sejak melakoni tugas barunya, Doni memilih bermukim di Graha BNPB, Jakarta Timur. Sofa hitam di ruang kerjanya diberi jarak dengan diselotip warna kuning agar para tamunya tidak duduk berdekatan. “Saya tiap hari ketemu dengan banyak orang. Kalau saya tidak bisa menertibkan, saya kena, kegiatan gugus tugas bisa terganggu,” ujarnya.

Kepada wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi, Devy Ernis, dan Raymundus Rikang, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat itu menceritakan kesiapan pemerintah dalam menghadapi wabah corona, rencana pembangunan sejumlah rumah sakit darurat untuk pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, hingga sikapnya terhadap opsi karantina wilayah.

Mengapa pemerintah memutuskan tidak menerapkan lockdownterhadapJakarta untuk mengurangi penyebaran virus corona?

Pertanyaan itu sudah sangat sering disampaikan. Tentang status lockdown, slow down, atau apa sajalah. Saya mengatakan berulang kali, jangan perdebatkan status. Karena tiap negara punya karakteristik masing-masing. Sekarang kalau Jakarta di-lockdown, bagaimana dengan kedutaan negara-negara sahabat.
Apakah mungkin pemerintah negara lain menjemput warga negaranya di Jakarta. Kemudian apakah Jakarta mampu menghidupi atau memenuhi kebutuhannya sendiri. Itu dulu yang harus dipahami.

Tapi Jakarta telah menjadi daerah episentrum wabah corona di Indonesia.

Ketika karantina wilayah atau lockdown diterapkan, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka kebutuhan dasar seluruh masyarakat di wilayah itu harus dibiayai oleh pemerintah. Bukan hanya masyarakatnya, tapi termasuk hewan peliharaan. Kalau ini terjadi, alangkah habis energi kita. Pemerintah kan harus tunduk pada undang-undang. Ketika undang-undang dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang ada,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…