Seteru Kawan Lama Tanah Bumbu

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-07-02 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


KONFIRMASI Komisi Pemberantasan Korupsi atas status tersangka Mardani H. Maming dalam perkara dugaan suap konsesi pertambangan batu bara di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Senin, 20 Juni lalu, membuat Lucky Omega Hassan lega. Ia pelapor dugaan korupsi itu ke KPK pada Maret lalu. 
Lucky adalah pengacara Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Dana Mineral Tanah Bumbu, ketika Mardani menjabat bupati pada 2010-2015. Dwidjono terhukum dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena hakim menilainya terbukti menerima gratifikasi Rp 13 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara.
Perusahaan batu bara ini menerima peralihan izin penambangan batu bara di Tanah Bumbu dari PT Bangun Karya Pratama Lestari melalui surat keputusan Bupati Mardani Maming pada 2011. Lucky melaporkan lagi perkara ini karena Dwidjono membuat pengakuan tertulis bahwa ada peran Mardani dalam suap-menyuap peralihan izin tersebut. “Kami ingin membuka aktor utama penerbitan izin usaha pertambangan itu,” katanya pada Jumat, 1 Juli lalu.

Terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 6 Juni 2022/TEMPO/Diananta P. Sumedi
Pemberi suapnya adalah Henry Setio, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara. Selama sidang, menurut Lucky, Dwidjono dan pengacaranya selalu menyebut peran Mardani sebagai pemberi perintah untuk menemui Henry di Jakarta pada 2011. Menurut Dwidjono, Mardani mengenal Henry dalam sebuah acara syukuran di rumah pengusaha batu bara Batulicin, Andi Syamsuddin Arsyad, yang populer dipanggil Haji Isam, pemilik PT Jhonlin Group. 
Dalam sebuah kesaksian, misalnya, Dwidjono merinci permintaan komisi dari Mardani kepada Henry dalam mengelola pelabuhan melalui PT Angsana Terminal Utama. Perusahaan ini diduga terafiliasi dengan Mardani. Ia, menurut Dwidjono, mendapatkan fee Rp 10 ribu per ton batu bara yang diproduksi di pelabuhan ini. Kesaksian Dwidjono diperkuat oleh keterangan Henry Setio bahwa…

Keywords: KPKKorupsiHaji IsamBatu BaraMardani H. Maming
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…