Utang Mandek, Saham Dicaplok

Edisi: Edisi / Tanggal : 2022-08-06 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SENGKETA kredit macet antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Titan Infra Energy memasuki babak baru. Setelah laporannya mentok di tangan polisi, Bank Mandiri berencana menggugat Titan Energy ke Kejaksaan Agung.
Pada Kamis, 28 Juli lalu, kantor pengacara ARP & Co selaku kuasa hukum Bank Mandiri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini gugatan yang mereka ajukan setelah polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas Titan. Padahal sejak 17 Mei tahun lalu Bank Mandiri mengadukan Titan kepada polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 5 Agustus lalu, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengaku belum bisa memberi tanggapan tentang hal ini.
Perkara ini bermula dari macetnya pembayaran utang senilai US$ 450 juta atau sekitar Rp 6,7 triliun yang dimohon Titan pada 2018. Perusahaan tambang batu bara itu tidak menyetor sebagian pendapatan usaha ke rekening pengumpul atau debt service account (DSA) sesuai dengan perjanjian kredit. Dalam utang-piutang ini, Bank Mandiri adalah satu dari tiga pemberi kredit sindikasi. Dua lainnya adalah CIMB Niaga dan Credit Suisse.
Usut punya usut, ada dugaan Titan berupaya menghindari pembayaran utang. Namun, setelah memeriksa sejumlah petinggi Titan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengeluarkan SP3 pada 4 Oktober 2021 dengan alasan bukti tidak cukup. Bank Mandiri kemudian melaporkan lagi Titan, yang berujung pada pemblokiran rekening perusahaan itu atas perintah polisi.
Namun Titan melawan. Pada 11 Mei lalu, Titan mengajukan gugatan praperadilan agar kasus ini dihentikan karena sudah ada SP3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan Titan pada 21 Juni lalu. Putusan ini yang kemudian digugat Bank Mandiri.

Suasana di tambang Titan Infra Energy. https://www.titaninfra.com/
Menurut dokumen gugatan yang disusun ARP & Co, Bank Mandiri menggugat karena menuding Titan berniat jahat. Dokumen itu menyebut pemilik Titan, Handoko Anindya Tanuadji, eks Direktur Utama Multipolar (Grup Lippo); dan Sutrisno Wibowo, eks bankir LippoBank, batal menjual perusahaan. Padahal penjualan Titan menjadi bagian dari program restrukturisasi kredit macet.
Dalam gugatannya, Bank Mandiri menyatakan batalnya proposal restrukturisasi adalah bukti ketidakseriusan Titan menyelesaikan kewajiban kepada kreditor sindikasi. Hingga 23 Juni lalu, sisa utang Titan sebesar US$ 204,13 juta atau Rp 3,049 triliun. “Dengan tidak dilaksanakannya proposal restrukturisasi, maka sudah sah secara hukum SP3 tidak sah, dan peristiwa pidana yang disidik dapat…

Keywords: Bank MandiriKredit MacetRestrukturisasi KreditTitan EnergyIwan Bomba
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…