
Pasal-Pasal Untuk Arswendo
HARI-hari ini adalah hari kelam buat Arswendo Atmowiloto. Sejak Jumat pekan lalu, statusnya tak lagi sebagai orang yang "mencari perlindungan" di Polda Metro Jaya. Ia sudah menjadi tersangka dan resmi jadi tahanan polisi. Pada hari itu, pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penahanan sementara bagi Arswendo, yang ditandatangani oleh Kaditserse Polda Metro Jaya, Kol. (Pol.) Wagiman. "Sudah cukup alasan untuk menjadikan Arswendo sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Letkol. (Pol.) A. Latief Rabar kepada TEMPO, Jumat pekan silam.
Keywords :Pasal-Pasal Untuk Arswendo,
-
Downloads :0
-
Views :261
-
Uploaded on :21-12-2023
-
PenulisTim Penyusun PDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorPDAT
-
Subjekhukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Pasal-Pasal Untuk Arswendo
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo