Sidang Komite Etik KPK

Dari kiri, Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anies Baswedan, Abdul Mukthie Fadjar (anggota komite etik), dan Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK, anggota komite etik) menyerahkan putusan sidang komite etik kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja (kedua dari kanan) seusai sidang terbuka terkait dengan bocornya surat perintah penyidikan untuk tersangka Anas Urbaningrum di auditorium Gedung KPK, Jakarta, 3 April 2013. Komite etik KPK menyatakan Ketua KPK Abraham Samad telah melakukan pelanggaran sedang dan mendapatkan sangsi peringatan tertulis, sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dinyatakan telah melakukan pelanggaran ringan dengan sangsi peringatan lisan. [TEMPO/STR/Dhemas Reviyanto; DE2013040318]

Keywords :
Abraham SamadKetua Komisi Pemberantasan KorupsiAnies BaswedanAdnan Pandu PrajaWakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiBambang WidjojantoAbdul Mukthie Fadjar
Photographer:
Dhemas Reviyanto Atmodjo
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    03-04-2013
  • Uploaded on :
    03-04-2013

Photo | P0304201300243

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3000 x 2000 Rp. 500.000