Eman Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Direktur Utama PT Sentral Filindo, Eman Rachman, mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2007. Eman dituntut 5 tahun hukuman penjara, denda Rp 250 juta, mengembalikan kerugian negara Rp 3,9 miliar, karena telah melakukan tindakan KKN dalam pengadaan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM. [TEMPO/ Imam Sukamto; IS2007102410]

Keywords :
Eman RachmanDirektur Utama PT Sentral Filindo
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    24-10-2007
  • Uploaded on :
    13-12-2007

Photo | P1312200700169

File Size Pixel Price
320 x 228 Rp. 0
800 x 569 Rp. 150.000
1400 x 996 Rp. 250.000
2511 x 1785 Rp. 500.000