Chandra Antonio Tan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Direktur PT Chandratex, Chandra Antonio Tan, terdakwa kasus korupsi alih fungsi hutan Pantai Air Telang, sebelum mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 6 Maret 2009. Jaksa menuntut Chandra dengan pidana penjara 4 tahun karena diduga melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada Komisi IV melalui Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal. (TEMPO/ Adri Irianto; AI2009030602]

Keywords :
Chandra Antonio TanDirektur PT Chandratex
Photographer:
Adri
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    06-03-2009
  • Uploaded on :
    17-04-2009

Photo | P1704200900164

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3504 x 2336 Rp. 500.000