Ogah-ogahan Mengejar Harta Century
PENGEJARAN aset Bank Century yang tersisa oleh aparat hukum terkesan tak serius. Terbukti, kesempatan emas mendapatkan kembali fulus milik Bank Century sebesar US$ 156 juta atau lebih dari Rp 1,4 triliun di Dresdner Bank, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Zurich, Swiss, seperti diabaikan. Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan manajemen Bank Mutiara—nama baru Century—sama sekali tidak mengajukan klaim atas duit itu di pengadilan. Apa yang terjadi? Apa peran dua pemilik lama Bank Century, Ali Rafat dan Warraq Hesham, dalam tarik-ulur berebut fulus triliunan rupiah ini?
Keywords :
Kasus Bank Century ,
Keywords :
Kasus Bank Century ,
-
Views :
622 -
Tanggal Upload :
07-11-2012 -
Edisi
30/39 -
Tanggal Edisi
2010-09-26 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Meraup Dolar Bisnis Game Online, Perempuan di Jaring Narkoba Internasional -
Writer
-
Ogah-ogahan Mengejar Harta Century
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Bisnis Anggrek
Rp. 60.000Kesaksian Polisi Korban Teror Thamrin
Rp. 60.000Luka Ahmadiyah
Rp. 60.000Televisi RI
Rp. 60.000Orang Minang Telah Berubah
Rp. 60.000Demi Perikemanuasiaan (Dan Perikebinatangan)
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo