Ogah-ogahan Mengejar Harta Century

PENGEJARAN aset Bank Century yang tersisa oleh aparat hukum terkesan tak serius. Terbukti, kesempatan emas mendapatkan kembali fulus milik Bank Century sebesar US$ 156 juta atau lebih dari Rp 1,4 triliun di Dresdner Bank, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Zurich, Swiss, seperti diabaikan. Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan manajemen Bank Mutiara—nama baru Century—sama sekali tidak mengajukan klaim atas duit itu di pengadilan. Apa yang terjadi? Apa peran dua pemilik lama Bank Century, Ali Rafat dan Warraq Hesham, dalam tarik-ulur berebut fulus triliunan rupiah ini?

Keywords :
Kasus Bank Century ,
  • Views :
    622
  • Tanggal Upload :
    07-11-2012
  • Edisi
    30/39
  • Tanggal Edisi
    2010-09-26
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    Meraup Dolar Bisnis Game Online, Perempuan di Jaring Narkoba Internasional
  • Writer
    -
Ogah-ogahan Mengejar Harta Century
Rp. 60.000