Ada Apa Dengan TNI?

KONTROVERSI bermula dan Pasal 19 dalam draf RUU TNI tentang wewenang Panglima TNl mengerahkan pasukan dalam keadaan mendesak, tanpa perlu izin presiden, bila keadaan benar-benar mendesak. Para pengamat menyebut poin itu sebagai pasal "kudeta". Dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto disebut-sebut tidak tahu-menahu tentang asal-muasal munculnya pasal itu. Bagaimana pasal kontroversial itu muncul? Benarkah pasal itu refleksi dari kemunculan kembali kelompok "garis keras" dalam tubuh TNI?

Keywords :
TNI ,
  • Views :
    559
  • Tanggal Upload :
    30-11-2012
  • Edisi
    02/32
  • Tanggal Edisi
    2003-03-16
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media
  • Subyek
    RUU TNI
  • Cover Story
    Laporan Khusus: TVRI Terancam Bangkrut
  • Writer
    -
Ada Apa Dengan TNI?
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya