Ada Apa Dengan TNI?
KONTROVERSI bermula dan Pasal 19 dalam draf RUU TNI tentang wewenang Panglima TNl mengerahkan pasukan dalam keadaan mendesak, tanpa perlu izin presiden, bila keadaan benar-benar mendesak. Para pengamat menyebut poin itu sebagai pasal "kudeta". Dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto disebut-sebut tidak tahu-menahu tentang asal-muasal munculnya pasal itu. Bagaimana pasal kontroversial itu muncul? Benarkah pasal itu refleksi dari kemunculan kembali kelompok "garis keras" dalam tubuh TNI?
Keywords :
TNI ,
Keywords :
TNI ,
-
Views :
559 -
Tanggal Upload :
30-11-2012 -
Edisi
02/32 -
Tanggal Edisi
2003-03-16 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek RUU TNI
-
Cover Story
Laporan Khusus: TVRI Terancam Bangkrut -
Writer
-
Ada Apa Dengan TNI?
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Indonesia Yang Kita Impikan
Rp. 60.000Bomb! It's No Joke
Rp. 60.000Kalla’s Quandary
Rp. 60.000Akhirnya Ejaan Cocok?
Rp. 60.000Kasus Dewi
Rp. 60.000A Clash of Wills
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo