Pengakuan Terpidana Mati Kasus Heroin
Delapan terdakwa kasus narkotik divonis mati di PN Tangerang tahun ini. Jaringan internasional menjadikan Indonesia sebagai lokasi edar barang tersebut. Wabah narkotik dan obat-obat terlarang melibatkan artls, pelawak, polisi, serta tentara. Tapi seorang terhukum matinya, Ola, mengaku mengedarkan heroin karena dipaksa suami. Benarkah?
Keywords :
Meirika Franola , Narkotika , Narkoba ,
Keywords :
Meirika Franola , Narkotika , Narkoba ,
-
Views :
604 -
Tanggal Upload :
07-12-2012 -
Edisi
26/29 -
Tanggal Edisi
2000-09-03 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT TEMPO Inti Media - Subyek -
-
Cover Story
Menteri Prijadi Tentang Dosa-Dosanya -
Writer
-
Pengakuan Terpidana Mati Kasus Heroin
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Taking Aim at Yusril
Rp. 60.000Ini Dia Presiden Kita
Rp. 60.000Liputan Khusus : Kelas Konsumen…
Rp. 60.000Nyanyian Galau Peracik Bom
Rp. 60.000Crimebuster!
Rp. 60.000Teroris Baru Jaringan Lama
Rp. 60.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo