Pengakuan Terpidana Mati Kasus Heroin

Delapan terdakwa kasus narkotik divonis mati di PN Tangerang tahun ini. Jaringan internasional menjadikan Indonesia sebagai lokasi edar barang tersebut. Wabah narkotik dan obat-obat terlarang melibatkan artls, pelawak, polisi, serta tentara. Tapi seorang terhukum matinya, Ola, mengaku mengedarkan heroin karena dipaksa suami. Benarkah?

Keywords :
Meirika Franola , Narkotika , Narkoba ,
  • Views :
    604
  • Tanggal Upload :
    07-12-2012
  • Edisi
    26/29
  • Tanggal Edisi
    2000-09-03
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT TEMPO Inti Media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    Menteri Prijadi Tentang Dosa-Dosanya
  • Writer
    -
Pengakuan Terpidana Mati Kasus Heroin
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya