Nessen Tersangka Kasus Keimigrasian
BANDA ACEH — Polisi Daerah Nanggroe Aceh Darussalam sejak kemarin menetapkan William Nessen sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Tudingan terhadap wartawan lepas asal Amerika itu adalah menyalahgunakan izin tinggal dan pekerjaan. ”Dia akan ditahan di Polres Banda Aceh,” kata Ajun Komisaris Besar Sayyed Husaini, juru bicara Polda NAD, kemarin. Tuduhan serupa datang dari Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM Iman Santoso. ”Ia terancam lima tahun penjara,” katanya kemarin di Jakarta.
Keywords :
William Nessen , Konflik Aceh ,
Keywords :
William Nessen , Konflik Aceh ,
-
Views :
147 -
Tanggal Upload :
07-02-2013 -
Edisi
783/03 -
Tanggal Edisi
2003-06-26 -
Rubrik
Full Edition -
Copyright
PT. TEMPO Inti media - Subyek -
-
Cover Story
- -
Writer
fajar/zainal/yuswardi/diah/ rurit/wuragil
Nessen Tersangka Kasus Keimigrasian
Rp. 60.000
Arsip Media Lainnya
Kaya Raya, Miskin Papa
Rp. 60.000Selamat Sore IGGI
Rp. 60.000Tim Jibril Mengancam Amerika?
Rp. 60.000Kesenjangan Sosial & Koperasi
Rp. 60.000Benyamin Anak Modern
Rp. 60.000Dua Wajah Roy
Rp. 39.500
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo