Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Sertifikasi Halal

Pemerintah Indonesia tentunya memiliki berbagai aturan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakatnya mereka. Dan sebagai negara dengan mayoritas warganya adalah pemeluk agama Islam, salah satu hal mendasar yang menjadi  perhatian utama pemerintah adalah terkait sertifikasi halal. Karena bagi kaum muslim, urusan halal dan haram adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar, terutama menyangkut soal bahan makanan. Namun keseriusan pemerintah dalam menentukan halal atau tidaknya bahan makanan yang beredar di pasaran sempat diragukan oleh  masyarakat. Pada 2001 lalu, Ajinomoto sebagai salah satu perusahaan vetsin terkenal dan bersertifikat halal, beberapa produknya diketahui mengandung enzim babi. Hal ini sempat membuat resah masyarakat. Dan baru-baru ini, terungkap fakta bahwa sertifikasi halal ini menjadi ladang bisnis bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI ditenggari memperjual belikan sertifikat halal tersebut. Tempo beberapa kali menerbitkan artikel terkait sertifikasi halal dan semua terangkum dalam serial informasi Tempo kali ini. Adapun isinya meliputi: - Kasus-kasus  terkait sertifikasi halal sejak 1980 sampai sekarang - Proses pembuatan sertifikasi halal di Indonesia - Praktek jual beli sertifikasi halal oleh MUI

Keywords :
Sertifikasi Halal , Indonesia , Pemerintah ,
  • Views : 1.155
  • Uploaded on : 19-09-2014
  • Edisi : 2019-01-22
  • Editor : Driyan/PDAT
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :52
Kebijakan Pemerintah Indonesia Terkait Sertifikasi Halal
Rp. 150.000