
Polemik Hukum Perkawinan : Poligami, Nikah Siri, Kawin Beda Agama, hingga Kawin Kontrak
Aturan tentang perkawinan acap menuai Pro dan Kontra, persoalan di masyarakat seolah tak pernah berakhir, dari masalah Poligami, nikah siri, kawin beda agama, kawin kontrak hingga perebutan harta gono-gini perceraian
Tahun 2004, usul pembaruan hukum Islam dalam berumah tangga yang menuai kecaman, misalnya draf melarang seseorang berpoligami, wanita yang sudah berusia 21 tahun boleh menikahkan dirinya sendiri tanpa wali dan orang tua. Nikah juga dinyatakan bukan ibadah.
Artikel pilihan ini merupakan kumpulan pelemik aturan perkawinan, juga persoalan yang terjadi di masyarakat terkait poligami, nikah siri, nikah beda agama, hingga kawin kontrak
Keywords :
-
Keywords :
-
- Views : 1.578
- Uploaded on : 03-03-2015
- Edisi : 2015-03-03
- Editor : Danni | PDAT
- Bahasa : -
- Penulis : Tempo
- Jumlah Halaman :15
Polemik Hukum Perkawinan : Poligami, Nikah Siri, Kawin Beda Agama, hingga Kawin Kontrak
Rp. 50.000
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo