Arcandra Tahar dan Polemik Status Kewarganegaraan

Perkara kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar mencoreng  muka pemerintah. Mencopot Arcandra Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kurang 20 hari menjabat, sepatutnya Presiden Joko Widodo tak mengulangi praktek ceroboh perekrutan anggota kabinet tersebut. Terbongkarnya dua kewarganegaraan Arcandra menunjukkan kacaunya sistem verifi kasi pemerintah terhadap calon menteri. Presiden, yang disinyalir merahasiakan proses  pengangkatan Arcandra—entah dengan alasan apa—nyatanya tak memaksimalkan peran lembaga negara untuk mengecek latar belakang sang calon. Di luar itu, ada pula rumor tentang ”tangan-tangan jahat” yang menelikung Presiden. Terlepas dari benar atau tidak desas-desus itu, di bawah kepemimpinan yang tak guyah semestinya semua hal bisa dikendalikan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas menyebutkan bahwa seorang menteri haruslah warga negara Indonesia. Tak mengakui sistem dual citizenship, kewarganegaraan Indonesia Arcandra batal ketika ia disumpah sebagai warga Amerika Serikat pada 2012. Di sisi lain, status warga Negara Amerika Arcandra hilang karena ia mengangkat sumpah setia sebagai pejabat di negara lain.  Setelah masalah status warga negara selesai, Arcandra akhirnya bisa masuk kabinet lagi, namun posisinya sebagai wakil menteri ESDM. Bagaimana Arcandra bisa mempunyai status warga negara Amerika, dan akhirnya bisa kembali lagi masuk di Kabinet Kerja presiden Joko Widodo. Berikut merupakan kumpulan tulisan Majalah Tempo dan Koran Tempo lengkap dengan wawancara tentang Arcandra. 

Keywords :
Politik , Menteri , Indonesia , Menteri Kabinet Jokowi , ,
  • Views : 538
  • Uploaded on : 21-01-2019
  • Edisi : 2019-01-21
  • Editor : PDAT
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : PDAT
  • Jumlah Halaman :34
Arcandra Tahar dan Polemik Status Kewarganegaraan
Rp. 120.000