Kebijakan Premium Presiden Joko Widodo

Belum genap sebulan setelah dilantik, Presiden Joko Widodo pada 17 November 2014 telah membuat kebijakan sentral di sektor energi. Ia mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang berlaku keesokan harinya. Harga Premium dinaikkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter, dan harga solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.  Seiring dengan merosotnya harga minyak mentah dunia, pada 31 Desember 2014 Jokowi kembali menurunkan harga Premium menjadi Rp 7.600 per liter, dan solar menjadi Rp 7.250 per liter. Disusul kebijakan serupa pada 18 Januari 2015, yang membuat harga Premium tinggal Rp 6.600-6.700 per liter dan solar Rp 6.400 per liter. Pada waktu bersamaan, Jokowi juga mengambil keputusan fenomenal. Dia menetapkan pelepasan harga Premium ke mekanisme pasar. Imbas kebijakan kontroversial ini jelas. Alokasi subsidi BBM turun drastis dari Rp 276 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 menjadi Rp 17 triliun dalam Rancangan APBN Perubahan 2015. Kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut memberi tambahan ruang fiskal kepada pemerintah sebesar Rp 230 triliun. Setelah dikurangi utang subsidi 2014 sebesar Rp 25 triliun, pemerintah masih memiliki ruang fiskal Rp 205 triliun yang sebagian besar dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur. Sejalan dengan hal itu, besaran subsidi BBM 2015 juga menyusut, dari rencana semula Rp 276 triliun menjadi tinggal Rp 81 triliun. 

Keywords :
Kebijakan , Premium , Presiden Jokowi , Ekonomi ,
  • Views : 478
  • Uploaded on : 22-01-2019
  • Edisi : 2019-01-22
  • Editor : PDAT
  • Bahasa : Indonesia
  • Penulis : Tempo
  • Jumlah Halaman :28
Kebijakan Premium Presiden Joko Widodo
Rp. 120.000