
Pemimpin Sumatera Utara yang Jatuh karena Skandal
Dalam keterangan tertulisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.
Keywords :Pemimpin Sumatera Utara yang Jatuh karena Skandal,
-
Downloads :0
-
Views :279
-
Uploaded on :16-07-2022
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN978-623-05-0847-9
-
Jumlah halaman96
Pemimpin Sumatera Utara yang Jatuh karena Skandal
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo