Pemimpin Sumatera Utara yang Jatuh karena Skandal

Dalam keterangan tertulisnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 31/1999 juncto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan Syamsul akan berlangsung selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010.

Keywords :
Pemimpin Sumatera Utara yang Jatuh karena Skandal,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    145
  • Uploaded on :
    16-07-2022
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    Tempo Publishing
  • Editor
    -
  • Subjek
    Hukum
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    978-623-05-0847-9
  • Jumlah halaman
    96
Pemimpin Sumatera Utara yang Jatuh karena Skandal
  • PDF Version
    Rp. 75.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)