
Sri Mulyani dan Kebijakan Aturan Pajak
Dia menilai tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah. “Kami akan memperbaiki dari sisi enforcement (penegakan). Dalam hal ini, langkah-langkah hukum. Kalau yang diperlukan sesuai dengan undangundang, akan kami lakukan,” ujarnya akhir pekan lalu, seperti dikutip Antara. Menurut dia, dari 32 juta wajib pajak yang terdaftar, 20 juta wajib pajak seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Kenyataannya, dari 20 juta wajib pajak, hanya 12 juta yang benar-benar patuh membayar pajak. Sri Mulyani mengatakan tingkat kepatuhan pajak hanya 62,3 persen. “Bayangkan, kalau tingkat kepatuhan kita mencapai 80 persen saja, penerimaan pajak pasti akan meningkat.”
Keywords :Sri Mulyani dan Kebijakan Aturan Pajak, Sri Mulyani, Aturan Pajak, Pajak, ,
-
Downloads :0
-
Views :274
-
Uploaded on :16-07-2022
-
PenulisPDAT
-
Publisher
Tempo Publishing -
Editor-
-
SubjekPolitik
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN978-623-344-814-7
-
Jumlah halaman91
Sri Mulyani dan Kebijakan Aturan Pajak
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo