
Kasus Bank Mutiara Melawan Gugatan Para Nasabah
Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta, yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang kini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar nasabah Rp 41 miliar. Namun Bank Mutiara mengajukan peninjauan kembali dengan alasan memiliki sejumlah bukti baru, yang tidak pernah terungkap di persidangan.
Keywords :Kasus Bank Mutiara Melawan Gugatan Para Nasabah,
-
Downloads :0
-
Views :282
-
Uploaded on :19-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekEkonomi dan Bisnis
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman61
Kasus Bank Mutiara Melawan Gugatan Para Nasabah
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo