Kasus Bank Mutiara Melawan Gugatan Para Nasabah

Mahkamah Agung dalam putusannya bernomor 2838 K/Pdt/2011 menghukum Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah di Surakarta, yang terjerat investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Bank yang kini mayoritas sahamnya dikuasai Lembaga Penjamin Simpanan itu harus membayar nasabah Rp 41 miliar. Namun Bank Mutiara mengajukan peninjauan kembali dengan alasan memiliki sejumlah bukti baru, yang tidak pernah terungkap di persidangan.

Keywords :
Kasus Bank Mutiara Melawan Gugatan Para Nasabah,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    71
  • Uploaded on :
    19-12-2023
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Ekonomi dan Bisnis
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    61
Kasus Bank Mutiara Melawan Gugatan Para Nasabah
  • PDF Version
    Rp. 90.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)