
Beginilah Gaya Para Pengutang Kakap BLBI, Jangan Heran Ya
Upaya itu ternyata gagal. Tak semua bank yang diinjeksi BLBI selamat. Sebanyak 12 diambil alih pemerintah dan 69 bank lainnya malah harus ditutup. Yang lebih menyesakkan dada, hasil audit terhadap bank-bank penerima BLBI menunjukkan bahwa sebagian besar uang rakyat itu digunakan untuk kelompok mereka sendiri (lihat tabel 1). Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan pemilik bank kemudian membuat hitung-hitungan untuk menentukan utang yang harus ditanggung para pemegang saham bank. Keluarlah perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang kini lebih dikenal dengan sebutan PKPS. Perjanjian itu sendiri beragam bentuknya, antara lain Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing Agreement (MRA), dan Akta Pengakuan Utang (APU) atau Perjanjian Utang Debitor Grup (PUDG). Meski berbeda bentuk dan skema pembayaran utangnya, semua bentuk perjanjian itu menyebutkan bahwa pemegang saham diharuskan melunasi utangnya dalam jangka waktu empat tahun.
Keywords :Beginilah Gaya Para Pengutang Kakap BLBI, Jangan Heran Ya,
-
Downloads :0
-
Views :136
-
Uploaded on :19-12-2023
-
PenulisTim Penyusun PDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorPDAT
-
Subjekbisnis ekonomi
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Beginilah Gaya Para Pengutang Kakap BLBI, Jangan Heran Ya
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo