
Grasi Ganjil Gembong Narkoba
POLEMIK pro-kontra pemberian grasi kepada Meirika Franola alias Ola bisa terus bergulir—sampai semua orang bosan sendiri—karena ada yang belum jelas. Grasi adalah hak prerogatif Presiden, yang ini sudah jelas. Presiden dalam memutuskan grasi bisa meminta pertimbangan Mahkamah Agung dan instansi lain, itu pun jelas. Dalam hal mempertimbangkan grasi untuk Ola, Mahkamah Agung menyatakan ketidaksetujuannya, juga masalahnya jelas. Yang tak jelas, pertimbangan dari mana yang dipakai Presiden dalam memberikan grasi kepada Ola. Jika itu dianggap rahasia, dan toh Presiden mau memikul tanggung jawab penuh, boleh dikesampingkan. Tapi yang satu ini seharusnya jelas dan transparan ke khalayak: pertimbangan itu menyangkut perilaku si pemohon grasi ataukah kebijakan baru Presiden menyangkut hukuman mati yang dianggap melanggar konstitusi?
Keywords :Grasi Ganjil Gembong Narkoba,
-
Downloads :0
-
Views :176
-
Uploaded on :19-12-2023
-
PenulisTim Penyusun PDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorPDAT
-
Subjekhukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Grasi Ganjil Gembong Narkoba
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo