Arswendo Terbentur Langit
BEKAS pemimpin redaksi tabloid mingguan Monitor, Arswendo Atmowiloto, 42 tahun, kembali kena "dera". Kali ini oleh tuntutan Jaksa Soeryadi W.S., yang menganggapnya bersalah menghina agama Islam (haatzaai). Dalam sidang Senin pekan lalu, Soeryadi menuntut Wendo -- begitu panggilan akrabnya -- dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tuntutan berat itu maksimal dari ancaman pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -- merupakan salah satu dari berbagai macam deraan yang dialami Wendo gara-gara kasus "Kagum 5 Juta", yang menghebohkan umat Islam sepanjang akhir Oktober dan November silam. Dalam angket "50 Tokoh yang Dikagumi" pembaca Monitor, edisi 15 Oktober 1990 itu, Nabi Muhammad saw. dipasang pada peringkat ke-11, di bawah peringkat Presiden Soeharto, Menristek Habibie, bahkan persis di bawah Arswendo sendiri, yang berada pada peringkat ke-10. Menyetarakan Nabi Muhammad saw. dengan manusia biasa, menurut Jaksa Soeryadi, jelas tidak pantas dan merendahkan derajat Rasulullah. Perbuatan itu, kata jaksa, terhitung suatu penghinaan terhadap agama Islam. Sebab, dalam agama Islam, kata Soeryadi, Allah, Nabi Muhammad saw., dan Quran adalah satu kesatuan.
Keywords :Arswendo Terbentur Langit,
-
Downloads :0
-
Views :31
-
Uploaded on :20-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Arswendo Terbentur Langit
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo