
Kerja Bareng Antar Negara Mengejar Anggota Jemaah Islamiyah
MALAM di General Santos, Filipina Selatan, merambat tanpa sinar bulan. Puluhan petugas bersenjata tampak menyerbu sebuah gubuk di pinggir kota. Tanpa acuh mereka melalui seorang lelaki yang sedang bersantai, langsung menggebrak rumah sasaran. Tapi tak lama kemudian rombongan polisi itu kembali dan menanyakan di mana Oskar Makawata. Lelaki yang lagi duduk-duduk itu menjawab ringan, "Saya Oskar." Dengan surat izin penggeledahan dari pengadilan, polisi Filipina mengobrak-abrik gubuk Oskar, mencari senjata dan bahan peledak, Sabtu malam dua pekan lalu. Meski tak menemukan apa pun, petugas tetap menyeret Oskar ke kantor polisi. Tuduhannya: terlibat jaringan terorisme internasional. Oskar disebut-sebut ikut mengebom sebuah supermarket. Tak lama setelah Oskar ditangkap, tiga warga Indonesia juga ditahan dengan tuduhan serupa. Belakangan, ketiga orang ini—Rahman Yanis, Jaka Antarani, dan Julkri Letemboba—hanya dikenai tuduhan melanggar Undang-Undang Keimigrasian lantaran masuk ke Filipina tanpa dokumen sah. Perburuan terhadap anggota kelompok Islam militan yang kabarnya terkait jaringan Al-Qaidah tengah menjadi "demam" di Asia Tenggara. Beberapa hari setelah penahanan di Filipina, Singapura menangkap 21 warganya yang diduga anggota kelompok Islam garis keras. Dalam waktu dekat, menurut seorang pejabat kepolisian Negeri Singa itu, kepolisian akan menahan lagi lebih dari 100 orang.
Keywords :Kerja Bareng Antar Negara Mengejar Anggota Jemaah Islamiyah,
-
Downloads :0
-
Views :133
-
Uploaded on :20-12-2023
-
PenulisTim Penyusun PDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorPDAT
-
Subjekhukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Kerja Bareng Antar Negara Mengejar Anggota Jemaah Islamiyah
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo