Nyonya Astini dan Kasus Mutilasi Tahun 2005-an

MALANG -- Terpidana mati kasus mutilasi di Surabaya, Ny Astini, akan segera dieksekusi. Kepastian itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya A.F. Dharmawan kepada pers di sela-sela acara peresmian kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang di Malang kemarin. "Persiapan sudah beres semua, hanya nunggu pelaksanaannya." Dharmawan telah menunjuk jaksa eksekutor setelah mendapat salinan surat penolakan grasi pada 9 Juli 2004. Selain itu, sudah menghubungi Polda Jawa Timur untuk menyiapkan regu tembak dari Brimbob. Eksekusi akan dilakukan di Surabaya sesuai dengan lokasi kejadian. Soal waktu dan tempat pelaksanaan, Dharmawan menolak mengungkapkan. Menurut dia, undang-undang melarang mengungkapkan tempat dan waktu eksekusi hukuman mati kepada publik. Astini, warga Kampung Malang Utara, Surabaya, divonis mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Rahayu, Sri Astuti Wijaya, dan Puji Astuti. Pembunuhan dilakukan di rumah Astini dalam waktu berbeda. Rahayu dibunuh dengan pisau dapur pada Agustus 1992, Astuti Wijaya dibunuh dengan alu besi dan disayat dengan pisau dapur pada November 1993. Sementara itu, Puji Astutik dibunuh pada Februari 1996 dengan dipotong-potong. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke tas kresek yang kemudian dibuang ke tempat sampah dan sungai. Korban dibunuh karena tidak sanggup membayar utang. Astini berutang pada Rahayu Rp 1,25 juta, kepada Ny Sri Astuti berutang Rp 225 ribu. Adapun kepada Puji, tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang itu berutang Rp 90 ribu.

Keywords :
Nyonya Astini dan Kasus Mutilasi Tahun 2005-an,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    19
  • Uploaded on :
    21-12-2023
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Hukum
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    61
Nyonya Astini dan Kasus Mutilasi Tahun 2005-an
  • PDF Version
    Rp. 85.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)