
Kriminalisasi Bibit-Chandra: Sebuah Momentum Membenahi Polisi dan Kejaksaan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dalam uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pergantian pimpinan Komisi, Rabu pekan lalu. Dalam pasal 32 huruf c dinyatakan pimpinan Komisi berhenti atau diberhentikan secara tetap kalau menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana korupsi.
Keywords :Kriminalisasi Bibit-Chandra: Sebuah Momentum Membenahi Polisi dan Kejaksaan,
-
Downloads :0
-
Views :223
-
Uploaded on :21-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekPolitik
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman65
Kriminalisasi Bibit-Chandra: Sebuah Momentum Membenahi Polisi dan Kejaksaan
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo