
Putusan Hukuman Bagi Pembobol BNI
Tak hanya pemilik atau direktur perusahaan di bawah Grup Gramarindo--perusahaan yang membobol dana BNI Rp 1,7 triliun--yang dilempar ke penjara. Juga pemeriksanya, para polisi yang bermain mata dalam kasus ini.
Keywords :Putusan Hukuman Bagi Pembobol BNI,
-
Downloads :0
-
Views :143
-
Uploaded on :21-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Putusan Hukuman Bagi Pembobol BNI
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo