
Hukuman Buat Si Penyelundup Obat Bius, Schapelle Corby
DENPASAR -- Jerit histeris Schapelle Leigh Corby beberapa saat membekukan suasana sidang ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepadanya kemarin. Tangis perempuan 27 tahun itu kemudian disambut sesengguk kakaknya, Mercedes Corby. Sang kakak seolah tak percaya adiknya mendapat hukuman seberat itu. "Keputusan itu tidak adil. Corby tak bersalah dan seharusnya dibawa pulang ke Australia," ujar Mercedes. Warga Australia yang ikut menyaksikan persidangan pun ikut gaduh. Namun, aksi mereka itu tak mengganggu jalannya sidang. Majelis hakim yang dipimpin Linton Sirait menyatakan, Corby terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana ke Bali. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 (1a) UU Nomor 22/1997 tentang Narkotik. Dalam persidangan, hakim sama sekali tak mempertimbangkan kesaksian-kesaksian meringankan yang dihadirkan pengacara terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain Corby bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Atas putusan itu, Erwin Siregar, salah satu penasihat hukum Corby, menyatakan banding. Jaksa penuntut juga menyatakan banding. "Menurut kami, itu terlalu ringan. Seharusnya seumur hidup," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta kemarin. Perdana Menteri Australia John Howard meminta masyarakatnya menerima keputusan pengadilan itu. "Corby menjadi terdakwa dalam sistem peradilan negara lain. Kita tak punya kekuatan atau hak untuk mencampuri," ujar Howard. ROFIQI HASAN
Keywords :Hukuman Buat Si Penyelundup Obat Bius, Schapelle Corby,
-
Downloads :0
-
Views :243
-
Uploaded on :23-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman61
Hukuman Buat Si Penyelundup Obat Bius, Schapelle Corby
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo