Hukuman Buat Si Penyelundup Obat Bius, Schapelle Corby

DENPASAR -- Jerit histeris Schapelle Leigh Corby beberapa saat membekukan suasana sidang ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepadanya kemarin. Tangis perempuan 27 tahun itu kemudian disambut sesengguk kakaknya, Mercedes Corby. Sang kakak seolah tak percaya adiknya mendapat hukuman seberat itu. "Keputusan itu tidak adil. Corby tak bersalah dan seharusnya dibawa pulang ke Australia," ujar Mercedes. Warga Australia yang ikut menyaksikan persidangan pun ikut gaduh. Namun, aksi mereka itu tak mengganggu jalannya sidang. Majelis hakim yang dipimpin Linton Sirait menyatakan, Corby terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana ke Bali. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 (1a) UU Nomor 22/1997 tentang Narkotik. Dalam persidangan, hakim sama sekali tak mempertimbangkan kesaksian-kesaksian meringankan yang dihadirkan pengacara terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain Corby bersikap sopan, masih muda, dan belum pernah dihukum. Atas putusan itu, Erwin Siregar, salah satu penasihat hukum Corby, menyatakan banding. Jaksa penuntut juga menyatakan banding. "Menurut kami, itu terlalu ringan. Seharusnya seumur hidup," ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Jakarta kemarin. Perdana Menteri Australia John Howard meminta masyarakatnya menerima keputusan pengadilan itu. "Corby menjadi terdakwa dalam sistem peradilan negara lain. Kita tak punya kekuatan atau hak untuk mencampuri," ujar Howard. ROFIQI HASAN

Keywords :
Hukuman Buat Si Penyelundup Obat Bius, Schapelle Corby,
  • Downloads :
    0
  • Views :
    243
  • Uploaded on :
    23-12-2023
  • Penulis
    PDAT
  • Publisher
    TEMPO Publishing
  • Editor
    Tim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
  • Subjek
    Hukum
  • Bahasa
    Indonesia
  • Class
    -
  • ISBN
    -
  • Jumlah halaman
    61
Hukuman Buat Si Penyelundup Obat Bius, Schapelle Corby
  • PDF Version
    Rp. 85.000

Order Print on Demand : Print on Demand (POD)