
Kasus Penyelundupan Ekstasi Terbesar dalam Sejarah Narkoba di Indonesia
Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional, Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai berhasil mencegat barang impor dari Cina berupa 1.412.476 pil ekstasi atau setara dengan 3 ton lebih. Dengan taksiran harga per butir Rp 300-350 ribu, total nilai impor ekstasi itu mencapai Rp 500 miliar.
Keywords :Kasus Penyelundupan Ekstasi Terbesar dalam Sejarah Narkoba di Indonesia,
-
Downloads :0
-
Views :311
-
Uploaded on :23-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekHukum
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Kasus Penyelundupan Ekstasi Terbesar dalam Sejarah Narkoba di Indonesia
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo