
Kebebasan Informasi dan RUU Rahasia Negara
JAKARTA - Koalisi untuk Kebebasan Informasi menyesalkan keputusan rapat paripurna DPR pada 1 Februari lalu tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005-2009 karena menempatkan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik pada urutan ke-7, di bawah Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara, dalam prioritas tahun 2005. Koalisi menilai, urutan prioritas itu janggal dan tak sejalan dengan Tata Tertib DPR. Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik sampai pembahasan tingkat II, tinggal menunggu amanat presiden. Adapun Rahasia Negara masih di pembahasan tingkat I. "Keputusan memprioritaskan Rahasia Negara pada 2005 tak logis," kata koordinator umum Hanif Suranto dalam pernyataan sikapnya kemarin. Koalisi khawatir keputusan DPR itu sinyalemen budaya kerahasiaan telah kembali. Apalagi ada upaya dari pemerintah dan DPR untuk menyatukan pembahasan kedua rancangan undang-undang tadi. Tapi Koalisi menilai, penyatuan itu akan mengerdilkan hak atas informasi publik. "Keduanya berbeda paradigma. Sehingga dikhawatirkan membuka peluang praktek 'perdagangan' atau 'bongkar-pasang' pasal," ujarnya.
Keywords :Kebebasan Informasi dan RUU Rahasia Negara,
-
Downloads :0
-
Views :143
-
Uploaded on :23-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekPolitik
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman61
Kebebasan Informasi dan RUU Rahasia Negara
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : [email protected]
Support
Support Datatempo